I. LATAR BELAKANG
Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. Dalam undang-undang ini, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional mempunyai tugas dan fungsi tidak hanya diruang lingkup penyelenggaraan bidang keluarga berencana saja tetapi juga mencakup bidang kependudukan. Dalam era reformasi dewasa ini, program kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembanguna Keluarga masih tetap menjadi perhatian dan komitmen pemerintah, sehingga program ini masih tercantum dan diamanatkan pula dalam peraturan Presiden No. 5 Tahun 2010 tentang rencana Pembangunan jangka Menengah Nasional ( RPJM ) 2010-2014 dan Peraturan Presiden No. 62 Tahun 2010 tentang Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional yang telah direvisi menjadi Peraturan Presiden No. 3 tahun 2013.
Upaya untuk menunjang Keberhasialan Kependudukan Keluarga Berencana pembangunan keluarga. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana mengadakan Orientasi Jaringan Informasi Bagi Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Adat Se-Kota Padangsidimpuan 2018.
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Padangsidimpuan membutuhkan dukungan dan komitmen serta partisifasi dan kerjasama dari para Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Adat kiranya dapat mendukung program Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembengunan Keluarga.
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Padangsidimpuan menyadari bahwa Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Adat sangat berpengaruh di tengah masyarakat. Dengan adanya ini dapat bersinergi dalam keberhasilan program KKBPK di Kota Padangsidimpuan.
Hal ini tidak terlepas dari kegiatan penyebar luasan informasi melalui media cetak, media elektronik dan melalui pemutaran flim di desa-desa. Kiranya terus berjalan agar informasi Keluarga Berencana sampai kepada seluruh penduduk Kota Padangsidimpuan.
II. T U J U A N
Kegiatan Orientasi Jaringan informasi Program Keluarga Berencana bagi Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, tokoh Adat bertujuan untuk memberikan petunjuk secara rinci tentang Program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga Kepada Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Adat. guna Meningkatkan Kualitas Keluarga dan sumber daya manusia (SDM) di Kota Padangsidimpuan.
III. RUANG LINGKUP
Sasaran kegiatan Orientasi Jaringan informasi Program Keluarga Berencana bagi Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, tokoh Adat era desentralisasi ini meliputi Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Adat.
IV. WAKTU DAN TEMPAT
Kegiatan Orientasi Jaringan informasi Program Keluarga Berencana bagi Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, tokoh Adat se Kota Padangsidimpuan Tahun 2018 Pada :
Hari/Tanggal : Rabu,Kamis, 11-12 April 2018
Waktu : 08.30 s.d Selesai
Tempat : Aula KPN Budi Luhur Kota Padangsidimpuan.
V. PESERTA KEGIATAN
Peserta Kegiatan Orientasi Jaringan informasi Program Keluarga Berencana bagi Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, tokoh Adat Tahun 2018 sebanyak 240 ( Dua Ratus Empat Puluh ) orang terdiri dari Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, tokoh Adat se Kota Padangsidimpuan.
VI. PROSES PELAKSANAAN KEGIATAN
1. Pendaftaran Peserta
2. Pembukaan acara oleh Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Padangsidimpuan.
3. Penyajian materi terdiri dari :
a. Sub Sistem peran mitra kerja dalam program KKBPK
b. Sub Sistem 8 Funsi Keluarga
c. Sub Sistem KB menurut Pandangan Islam
VII. TATA TERTIB PELAKSANAAN KEGIATAN
Waktu Pelaksanaan Kegiatan Orientasi Jaringan informasi Program Keluarga Berencana bagi Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, tokoh Adat se Kota Padangsidimpuan Tahun 2018 Pada :
Hari/Tanggal : Rabu,Kamis, 11-12 April 2018
Waktu : 08.30 s.d Selesai
Tempat : Aula KPN Budi Luhur Kota Padangsidimpuan.
1. Peserta diharapkan hadir tepat waktu dan tidak meninggalkan ruangan selama kegiatan berlangsung;
2. Diharapkan semua peserta Orientasi Jaringan informasi Program Keluarga Berencana bagi Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, tokoh Adat se Kota Padangsidimpuan Tahun 2018 ini berpartisipasi aktif sampai dengan selesai dan seluruh peserta harap hadir 15 menit sebelum acara dimulai;
3. Bantuan transport dan perdiem peserta pelatihan akan dberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
4. Panitia akan menyediakan akomodasi dan konsumsi bagi peserta;
5. Ketentuan lain yang belum diatur dalam tata tertib ini akan disampaikan kemudian.
VIII. PEMBIAYAAN
Biaya penyelenggaraan seluruh rangkaian kegiatan Orientasi Jaringan informasi Program Keluarga Berencana bagi Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, tokoh Adat se Kota Padangsidimpuan Tahun 2018 ini didukung dengan dana yang bersumber dari APBD Kota Padangsidimpuan yang tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA-SKPD) Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Padangsidimpuan Tahun 2018.
IX. KESIMPUAN
Dengan dilaksanakannya Orientasi Jaringan informasi Program Keluarga Berencana bagi Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, tokoh Adat se Kota Padangsidimpuan Tahun 2018 ini diharapkan Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, tokoh Adat dapat memahami dan mengerti tentang program Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembengunan Keluarga dengan baik.
Adapun hasil yang diharapkan pada pelaksanaan kegiatan Orientasi Jaringan informasi Program Keluarga Berencana bagi Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, tokoh Adat se Kota Padangsidimpuan Tahun 2018 adalah sebagai berikut :
1. Terlaksananya Orientasi dengan baik di Aula KPN Budi Luhur Padangsidimpuan
2. PLKB/PKB serta Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, tokoh Adat nya dapat memahami program Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembengunan Keluarga.
3. PLKB/PKB serta Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, tokoh Adat nya dapat memahami dan mengerti program Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembengunan Keluarga sehingga diharapkan dilapangan mereka tidak mengalami kendala.
X. PENUTUP
Demikian laporan kegiatan Orientasi Jaringan informasi Program Keluarga Berencana bagi Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, tokoh Adat se Kota Padangsidimpuan Tahun 2018 ini disampaikan, dengan harapan para peserta dapat menambah pengetahuan setelah mengikuti kegiatan ini. Semoga kegiatan ini dapat bermanfaat bagi para peserta.
Plt.Kasi Advokasi dan Penggerakan
Dra.Mahridayani Nasution
Penata Tk.I
NIP. 19690322 199503 2 002